Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan KPU dapat dilakukan pembahasan dengan mengikutsertakan: a. kementerian/lembaga; b. tenaga pakar/ahli; c. praktisi; d. akademisi; dan/atau e. pemangku kepentingan lain. (2) Biro Penyusun mengoordinasikan rapat pembahasan Rancangan Peraturan KPU.
Koreksi Anda