Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan KPU dapat dilakukan pembahasan dengan mengikutsertakan:
a. kementerian/lembaga;
b. tenaga pakar/ahli;
c. praktisi;
d. akademisi; dan/atau
e. pemangku kepentingan lain.
(2) Biro Penyusun mengoordinasikan rapat pembahasan Rancangan Peraturan KPU.
Koreksi Anda
