Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Penyusun, Pemrakarsa, atau tim penyusun dan penyelaras konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat melakukan: a. koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; b. pembahasan dengan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atau c. diskusi kelompok terpumpun dengan: 1. kementerian/lembaga terkait; 2. pakar/ahli hukum; 3. praktisi; 4. akademisi; dan/atau 5. pemangku kepentingan.
Koreksi Anda