Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Konsepsi Rancangan Peraturan KPU disusun oleh Pemrakarsa berdasarkan Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU dan persetujuan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan KPU dalam keadaan tertentu.
(2) Pemrakarsa menyampaikan konsepsi Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis oleh kepada Biro Penyusun.
(3) Konsepsi Rancangan Peraturan KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai kajian akademis dan naskah salinan digital konsepsi Rancangan Peraturan KPU.
Koreksi Anda
