Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Pemrakarsa kepada ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU. (2) Sekretaris Jenderal KPU melalui Kepala Biro Penyusun melaksanakan rapat pembahasan dengan Pemrakarsa dan unit kerja terkait untuk menentukan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan KPU. (3) Hasil rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada ketua KPU untuk mendapatkan persetujuan. (4) Ketua KPU MENETAPKAN usul penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU. (5) Jika Rapat Pleno KPU memberikan persetujuan terhadap usul penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemrakarsa melakukan penyusunan Rancangan Peraturan KPU.
Koreksi Anda