Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan KPU di luar Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perubahan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan; b. perubahan atau pencabutan peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung; d. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan e. kebutuhan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU.
Koreksi Anda