Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan KPU di luar Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perubahan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan;
b. perubahan atau pencabutan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung;
d. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
e. kebutuhan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU.
Koreksi Anda
