Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal KPU melalui Kepala Biro Penyusun melaksanakan rapat pembahasan untuk melakukan pemetaan dan penentuan prioritas Rancangan Peraturan KPU. (2) Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. anggota KPU; b. Pemrakarsa; dan c. unit kerja terkait. (3) Hasil rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU yang memuat: a. nama Rancangan Peraturan KPU; b. Pemrakarsa; c. tahapan pembentukan; d. waktu penyelesaian; dan e. keterangan status Rancangan Peraturan KPU.
Koreksi Anda