Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU dapat dimuat daftar kumulatif terbuka. (2) Daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun karena adanya: a. kebutuhan hukum penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan; b. kebutuhan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU; dan/atau c. perubahan rencana strategis KPU.
Koreksi Anda