Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
KPU menyusun Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan didasarkan atas:
a. perintah UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan;
b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau sederajat;
c. pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU; dan
d. rencana strategis KPU.
Koreksi Anda
