Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setiap akhir tahun berjalan dan ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.
(2) Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda
