Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setiap akhir tahun berjalan dan ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya. (2) Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda