Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Keputusan KPU mengenai keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dilakukan oleh biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia dengan mengikuti format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(2) Biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia berkoordinasi dengan Biro Penyusun dalam melakukan penyusunan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Salinan dan petikan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Biro Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang.
(4) Naskah asli Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia.
Koreksi Anda
