Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan KPU. (2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan di Lingkungan KPU sesuai dengan tingkatannya. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyempurnaan penyusunan atau perubahan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan KPU.
Koreksi Anda