Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menginformasikan kepada masyarakat mengenai pemnbentukan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan kegiatan uji publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan uji publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU.
Koreksi Anda
