Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilihan umum. 2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur. 3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilihan umum di kabupaten/kota dan penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota. 4. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 6. Pembentukan Peraturan KPU adalah pembuatan Peraturan KPU yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. 7. Peraturan KPU adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh ketua KPU dan dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 8. Keputusan di Lingkungan KPU adalah keputusan yang ditetapkan oleh ketua KPU, Sekretaris Jenderal KPU, ketua KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi, ketua KPU Kabupaten/Kota, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang materi muatannya bersifat kebijakan. 9. Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU adalah instrumen perencanaan program pembentukan Rancangan Peraturan KPU yang disusun setiap tahun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 10. Pemrakarsa adalah biro, pusat, dan inspektorat wilayah pada Sekretariat Jenderal KPU yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan KPU. 11. Pengusul adalah biro, pusat, dan inspektorat wilayah pada Sekretariat Jenderal KPU, bagian pada Sekretariat KPU Provinsi, dan subbagian pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Keputusan. 12. Biro Penyusun adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal KPU yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perundang-undangan. 13. Bagian Penyusun adalah unit kerja pada Sekretariat KPU Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. 14. Subbagian Penyusun adalah unit kerja pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 16. Rapat Pleno KPU adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda