Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan mekanisme: a. KPU membentuk tim evaluasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi yang terdiri atas: 1. pejabat dan staf pada unit kerja yang menangani bidang organisasi pada Sekretariat Jenderal KPU; 2. pejabat dan staf pada unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Jenderal KPU; dan 3. pejabat dan staf pada unit kerja yang menangani bidang pengawasan internal pada Sekretariat Jenderal KPU; b. tim evaluasi tipelogi sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan evaluasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi dan membuat rekomendasi perubahan tipelogi; c. evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan berdasarkan unsur dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; d. tim evaluasi tipelogi menyampaikan hasil evaluasi tipelogi disertai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Sekretaris Jenderal KPU; e. Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Ketua dan Anggota KPU; f. Ketua dan Anggota KPU melakukan rapat pleno pengambilan keputusan hasil evaluasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dan menuangkan ke dalam berita acara rapat pleno KPU; g. dalam hal hasil evaluasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d disetujui dalam rapat pleno KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf f, KPU mengajukan usulan perubahan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan h. setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, KPU MENETAPKAN perubahan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi dengan Keputusan KPU. (2) Dalam hal hasil evaluasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak disetujui dalam rapat pleno KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, KPU melakukan evaluasi tipelogi pada jadwal pelaksanaan evaluasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi berikutnya.
Koreksi Anda