Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian beban kerja untuk menentukan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) unsur, yaitu: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Kriteria unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jumlah daftar pemilih tetap; b. tingkat partisipasi pemilih; c. jumlah daerah pemilihan; d. jumlah anggota KPU Provinsi; dan e. luas wilayah kerja. (3) Kriteria unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tingkat kinerja satuan kerja b. jumlah sumber daya manusia; c. jumlah satuan kerja yang dibina; dan d. indeks pembangunan desa.
Koreksi Anda