Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian beban kerja untuk menentukan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) unsur, yaitu:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Kriteria unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. jumlah daftar pemilih tetap;
b. tingkat partisipasi pemilih;
c. jumlah daerah pemilihan;
d. jumlah anggota KPU Provinsi; dan
e. luas wilayah kerja.
(3) Kriteria unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tingkat kinerja satuan kerja
b. jumlah sumber daya manusia;
c. jumlah satuan kerja yang dibina; dan
d. indeks pembangunan desa.
Koreksi Anda
