Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
Tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ditentukan berdasarkan unsur dan kriteria sebagai berikut:
a. hasil penilaian beban kerja;
b. kebutuhan kelembagaan KPU untuk menyesuaikan dengan:
1. sistem Pemilu; dan
2. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu;
dan/atau
c. pemekaran atau penggabungan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan atau sebutan lain.
Koreksi Anda
