Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ditentukan berdasarkan unsur dan kriteria sebagai berikut: a. hasil penilaian beban kerja; b. kebutuhan kelembagaan KPU untuk menyesuaikan dengan: 1. sistem Pemilu; dan 2. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu; dan/atau c. pemekaran atau penggabungan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan atau sebutan lain.
Koreksi Anda