Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi menjadi 2 (dua) tipelogi, yang meliputi: a. tipe A; dan b. tipe B. (2) Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah provinsi dengan ketentuan: a. tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Koreksi Anda