Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (3) Tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan. 31. Ketentuan ayat (1) Pasal 95 diubah sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda