Koreksi Pasal 93
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
(3) Tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan.
31. Ketentuan ayat (1) Pasal 95 diubah sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
