Koreksi Pasal 79
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Penggantian bakal calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(1) huruf a dapat dilakukan pada tahap verifikasi persyaratan calon sampai dengan sebelum penetapan Pasangan Calon.
(2) Penggantian bakal calon atau calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut:
a. sejak pendaftaran sampai dengan sebelum penetapan Pasangan Calon; atau
b. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
26. Pasal 83A dihapus.
27. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
