Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56A

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e. (2) Dalam melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, KPU Provinsi/KIP Aceh atau Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan calon perseorangan menggunakan tanda terima dokumen perbaikan pada formulir Model TT.2-KWK. 23. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 62 diubah sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda