Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3). (2) Dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat daerah provinsi atau tingkat daerah kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah disetujui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat. (3) Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memenuhi persyaratan: a. pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3); b. menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan Bakal Pasangan Calon dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; c. menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat; d. menyertakan keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; e. menyertakan keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau provinsi tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan, untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan f. dihapus. (3a) Dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilakukan oleh Partai Politik tingkat pusat, pendaftaran harus menyertakan keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang pengambilalihan wewenang Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota dalam pendaftaran Pasangan Calon. (3b) Dalam hal pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berhalangan, surat pencalonan dan kesepakatan serta surat persetujuan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c ditandatangani oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan. (3b1) Dalam hal pimpinan Partai Politik tingkat pusat berhalangan, surat persetujuan Pasangan Calon ditandatangani oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan. (3c) Pasangan Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika: a. memenuhi syarat dukungan dan persebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; dan b. dihapus. (4) Bakal Pasangan Calon perseorangan mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3). (5) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat pendaftaran. (6) Dihapus. (7) Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (8) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan. 16. Pasal 40 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda