Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi, selanjutnya disingkat KPU/KIP Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
8. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
9. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
10. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
12. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
13. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
14. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
15. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
16. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
17. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, program peserta Pemilu dan atau informasi lainnya.
18. Pengurus partai politik sesuai tingkatannya adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik untuk pengurus tingkat pusat, Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik untuk Pengurus tingkat Provinsi, dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik untuk pengurus tingkat Kabupaten/Kota, atau dengan sebutan lainnya.
19. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang pada saat hari pemungutan suara telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
20. Pemberitaan, penyiaran dan Iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh peserta Pemilu kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada peserta Pemilihan Umum.
21. Pejabat Negara adalah PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
22. Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan atau informasi lainnya yang dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan untuk mengajak
orang memilih peserta pemilu dan atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.
23. Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi-misi, program, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu dan atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.