Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pemilu untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara demokratis.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas menyelenggarakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komite Independen Pemilihan Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas menyelenggarakan Pemilu di Provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komite Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten/Kota.
9. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan terhadap seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat, serta terhadap Lambang Kehormatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Penghormatan Protokol adalah pemberian penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya adalah sikap protokol yang
harus diberikan kepada seseorang agar dapat melaksanakan tugas/jabatan secara lebih berhasilguna dan berdayaguna, namun tidak boleh menimbulkan sikap mewah dan berlebihan yang memberatkan beban pemerintah.
11. Upacara adalah suatu kegiatan yang dilakukan atau diadakan sehubungan dengan suatu peristiwa atau suatu kegiatan tertentu.
12. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN serta Pejabat Negara dan undangan lainnya.
13. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
14. Rapat Pleno Tertutup adalah rapat yang dihadiri oleh semua Anggota KPU yang dipimpin oleh Ketua KPU dan difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal KPU.
15. Rapat Pleno Terbuka adalah rapat yang dihadiri oleh semua Anggota KPU dan dapat dihadiri pihak lain, serta difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal KPU.
16. Kunjungan Kerja adalah kegiatan dalam rangka menghadiri pertemuan-pertemuan baik di pusat maupun di daerah.
17. Audiensi adalah kegiatan dalam rangka meminta keterangan baik permintaan KPU ke Instansi terkait dan sebaliknya.
18. Memorandum of Understanding (MoU) adalah kerjasama antara KPU dan Instansi terkait maupun dengan Lembaga Luar Negeri.
19. Pelantikan adalah Pengangkatan dan Penetapan dalam suatu Jabatan disertai dengan Pengambilan Sumpah/Janji oleh seorang atau lebih Pejabat/PNS.
20. Sumpah/Janji PNS adalah Sebagai salah satu syarat bagi CPNS untuk menjadi PNS.
21. Upacara-Upacara Resmi Hari Besar Nasional.
22. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
23. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi pemerintahan terdiri atas jabatan negeri, jabatan karier dan jabatan negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
24. Pimpinan Komisi Pemilihan Umum adalah Ketua merangkap Anggota, Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Jenderal, dan Wakil Sekretaris Jenderal.
25. Tokoh Masyarakat adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah.
26. Tokoh Masyarakat tertentu di lingkungan Komisi Pemilihan Umum adalah mantan Anggota, mantan Sekretaris Jenderal dan mantan Wakil Sekretaris Jenderal.
27. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat KPU dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu, Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara lainnya dalam Acara Resmi yang diselenggarakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
28. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Resmi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang meliputi upacara bendera, upacara bukan upacara bendera dan tata kunjungan pejabat ke daerah, serta kunjungan pejabat lain ke institusi Komisi Pemilihan Umum.
29. Perlengkapan Upacara adalah segala sesuatu yang menunjuk pada kebutuhan peralatan upacara, logistik dan lain-lain yang mendukung suksesnya upacara.
30. Rohaniwan adalah petugas dari Kementerian Agama Republik INDONESIA.
31. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat KPU dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi dan dalam melaksanakan kunjungan sesuai dengan tugas jabatannya.
32. Tuan Rumah terdiri atas Tuan Rumah Daerah dan Tuan Rumah Acara.
Tuan Rumah Daerah adalah Kepala Daerah yang bersangkutan, Tuan Rumah Acara adalah pejabat dilingkungan Komisi Pemilihan Umum yang bersangkutan.
33. Tata Pakaian adalah ketentuan penggunaan pakaian bagi pejabat di lingkungan KPU dalam menghadiri acara-acara atau upacara-upacara yang bersifat resmi.
34. Lambang Kehormatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA adalah Lambang Kedaulatan Negara yang terdiri atas Lambang Negara “Garuda Pancasila”, Bendera Negara “Sang Merah Putih”, serta Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya.
Keprotokolan bertujuan untuk :
a. memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Komisi Pemilihan Umum, Pejabat Pemerintahan lainnya, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara lainnya harus sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;
b. memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan
c. menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.
(1) Tata Tempat Upacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Jabatan di lingkungan KPU Provinsi/KIP Provinsi adalah sebagai berikut:
a. Upacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Jabatan Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota, adalah :
1) Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi sebagai Pejabat Yang Melantik;
2) Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di sebelah kanan Pejabat Yang Melantik;
3) Ketua KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota yang dilantik berada di depan Pejabat Yang Melantik;
4) Undangan, Pejabat Eselon III dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi, dan Rohaniwan berada di sebelah kiri Pejabat Yang Melantik; dan 5) Dalam pemberian ucapan selamat, Pejabat yang dilantik dapat didampingi isteri/suami dan berdiri disebelah kiri yang dilantik.
b. Upacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota dan/atau Pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi, adalah :
1) Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi sebagai Pejabat Yang Melantik;
2) Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di sebelah kanan Pejabat Yang Melantik;
3) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota dan/atau pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi yang akan dilantik berada di depan Pejabat Yang Melantik; dan 4) Undangan, Pejabat Eselon III dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi, dan Rohaniwan berada di sebelah kiri Pejabat Yang Melantik.
(2) Tata Tempat Upacara Serah Terima Jabatan di lingkungan KPU Provinsi/KIP Provinsi adalah sebagai berikut :
a. Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi selaku saksi dari penandatanganan Berita Acara serah terima jabatan berada di belakang meja penandatanganan;
b. Pejabat Lama dan Pejabat Baru Eselon II di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di depan meja penandatanganan, berhadapan dengan saksi;
c. Pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di sebelah kiri meja penandatanganan; dan
d. Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi, tamu undangan dari Lembaga Pemerintah lainnya berada di sebelah kanan
meja penandatanganan.
(3) Tata Tempat Upacara Pengambilan Sumpah/Janji PNS di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi adalah sebagai berikut :
a. Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi sebagai Pejabat Yang Mengambil Sumpah/Janji;
b. Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di sebelah kanan Pejabat Yang Mengambil Sumpah/Janji;
c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi yang diambil sumpah berada di depan Pejabat Yang Mengambil Sumpah/Janji; dan
d. Pejabat Eselon III dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi, dan Rohaniwan berada di sebelah kiri Pejabat Yang Mengambil Sumpah/Janji.
(4) Tata Tempat Upacara Penandatanganan Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) di lingkungan KPU Provinsi/KIP Provinsi adalah sebagai berikut:
a. Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi, serta pejabat tertinggi Lembaga Pemerintah dan pihak lain yang mengadakan Kerjasama dengan KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di belakang meja penandatanganan;
b. Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di sebelah kiri depan meja penandatanganan; dan
c. Jajaran Pejabat dan karyawan/karyawati Lembaga Pemerintah atau pihak lain yang mengadakan kerjasama dengan KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di sebelah kanan depan meja penandatanganan.
(5) Tata Tempat Upacara Pembukaan/Penutupan Rapat Kerja di lingkungan KPU Provinsi/KIP Provinsi adalah sebagai berikut:
a. Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi, serta Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di meja Pimpinan; dan
b. Pejabat Eselon III dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi, serta Peserta Rapat Kerja berada di depan meja Pimpinan Rapat Kerja.
(6) Tata Tempat Upacara Pembukaan/Penutupan Rapat Pleno di lingkungan KPU Provinsi/KIP Provinsi adalah sebagai berikut:
a. Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di meja Pimpinan; dan
b. Pejabat Eselon III dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi, serta peserta Rapat Pleno berada di depan, kiri dan kanan meja Pimpinan Rapat Pleno diatur sesuai ruang dan kepatutan.
(1) Tata Tempat Upacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Jabatan Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota sebagai Pejabat Yang Melantik;
b. Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di sebelah kanan Pejabat Yang Melantik;
c. Pejabat Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota yang dilantik berada di depan Pejabat Yang Melantik;
d. Karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota/ KIP Kabupaten/Kota, dan Rohaniwan berada di sebelah kiri Pejabat Yang Melantik; dan
e. Dalam pemberian ucapan selamat, Pejabat yang dilantik dapat didampingi isteri/suami dan berdiri di sebelah kiri yang dilantik.
(2) Tata Tempat Upacara Serah Terima Jabatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a. Ketua KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota selaku saksi dari penandatanganan Berita Acara serah terima jabatan berada di belakang meja penandatanganan;
b. Pejabat Lama dan Pejabat Baru Eselon III di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di depan meja penandatanganan, berhadapan dengan saksi;
c. Pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di sebelah kiri meja penandatanganan; dan
d. Anggota KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota, serta tamu undangan dari Lembaga Pemerintah lainnya berada di sebelah kanan meja penandatanganan.
(3) Tata Tempat Upacara Pengambilan Sumpah/Janji PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota dilaksanakan di KPU Provinsi/KIP Provinsi dan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3).
(4) Tata Tempat Upacara Penandatanganan Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a. Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota, serta pejabat tertinggi Lembaga Pemerintah dan pihak lainnya yang mengadakan Kerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di belakang meja penandatanganan;
b. Pejabat Eselon IV dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di sebelah kiri depan meja penandatanganan; dan
c. Jajaran Pejabat dan karyawan/karyawati Lembaga Pemerintah atau pihak lain yang mengadakan kerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di sebelah kanan depan meja penandatanganan.
(5) Tata Tempat Upacara Pembukaan/Penutupan Rapat Kerja di lingkungan KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a. Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota/ KIP Kabupaten/Kota, serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di meja Pimpinan dan menghadap ke pintu keluar;
b. Pejabat Eselon IV dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota, serta Peserta Rapat Kerja berada di depan meja Pimpinan Rapat Kerja; dan
c. Untuk pengaturan Tata Tempat Upacara menyesuaikan ruang yang tersedia.
(6) Tata Tempat Upacara Pembukaan/Penutupan Rapat Pleno di lingkungan KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a. Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di meja Pimpinan dan menghadap ke pintu keluar;
b. Pejabat Eselon IV dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota, serta peserta Rapat Pleno berada di belakang meja Pimpinan Rapat Pleno; dan
c. Untuk pengaturan Tata Tempat Upacara menyesuaikan ruang yang tersedia.