Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
6. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
7. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
8. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
9. Informasi Pemilu dan Informasi Pemilihan yang selanjutnya disebut Informasi Pemilu dan Pemilihan adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
9a. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
10. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
11. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung.
11a. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
11b. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
12a. Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
12b. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
12c. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, MENETAPKAN petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
12d. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan.
13. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
14. Hari adalah hari kerja.
2. Ketentuan huruf e Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas:
a. menunjuk PPID;
b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
c. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
d. mewakili KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dalam hal terjadi proses penyelesaian sengketa terkait Informasi Publik KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Komisi Informasi atau pengadilan; dan
e. melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN dan mengangkat PPID;
b. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
d. menunjuk PPID untuk mewakili KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dalam hal terjadi proses penyelesaian sengketa terkait
Informasi Publik KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Komisi Informasi atau di pengadilan;
e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana, pejabat fungsional dan/atau petugas pelayanan Informasi; dan
f. mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
5. Ketentuan huruf d Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas:
a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan mengelola data yang dikuasai masing-masing
biro/pusat/inspektorat/bagian/subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada PPID KPU, PPID KPU Provinsi, atau PPID KPU Kabupaten/Kota;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; dan
h. mendukung pengumpulan data penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada masing-masing tingkatan kepada:
1. biro yang menangani hukum pada Sekretariat Jenderal KPU;
2. bagian yang menangani hukum pada Sekretariat KPU Provinsi; dan
3. subbagian yang menangani hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID pelaksana mempunyai wewenang:
a. meminta dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan informasi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan informasi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
c. menyusun pertimbangan tertulis atau kajian awal terhadap Informasi Publik yang dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik yang ditolak.
9. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Informasi profil KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a. Informasi mengenai kedudukan atau domisili dan alamat lengkap KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta unit-unit dibawahnya;
b. Informasi mengenai ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta unit dibawahnya;
c. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, dan profil singkat pejabat struktural; dan
d. laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk diumumkan.
(2) Informasi ringkasan program dan kegiatan yang sedang dijalankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama program dan kegiatan;
b. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah dana;
f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat; dan
h. Informasi mengenai penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Informasi ringkasan kinerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c berupa uraian mengenai realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya.
(4) Informasi ringkasan laporan keuangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d paling sedikit memuat:
a. rencana dan laporan realisasi anggaran KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. neraca KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
c. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
d. daftar aset.
(5) Informasi ringkasan laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) huruf e paling sedikit memuat:
a. jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik;
c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak; dan
d. alasan penolakan Permintaan Informasi Publik.
(6) Informasi peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf f paling sedikit memuat:
a. daftar perencanaan penyusunan Peraturan KPU;
b. peraturan yang telah diundangkan; dan
c. keputusan dan/atau kebijakan yang telah ditetapkan.
(7) Informasi prosedur memperoleh Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g paling sedikit memuat:
a. tata cara memperoleh Informasi Publik;
b. tata cara pengajuan keberatan; dan
c. Informasi mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh Pemohon Informasi Publik dalam hal mendapatkan hambatan atau kegagalan untuk memperoleh Informasi Publik.
(8) Informasi tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf h memuat:
a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(9) Informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf i sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang sedang berjalan yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf l memuat:
a. tahapan, program, dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
b. hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
c. hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
d. prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
e. syarat calon dan syarat pencalonan peserta Pemilu dan Pemilihan;
f. laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan
g. Informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan huruf q ayat (2) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan Informasi Publik yang telah dikuasai, didokumentasikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan bersifat terbuka.
(2) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Daftar Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. Informasi peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
c. Informasi organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. surat-surat perjanjian KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan pihak lain berikut dokumen pendukungnya;
e. surat menyurat pimpinan atau pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan;
g. data perbendaharaan atau inventaris KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
h. rencana strategis dan rencana kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
i. agenda kerja pimpinan satuan kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
j. Informasi layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta laporan penindakannya;
l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta laporan penindakannya;
m. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
n. peraturan perundang-undangan yang telah disahkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota beserta kajian akademiknya;
o. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
p. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
q. Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
r. Informasi mengenai standar pengumuman Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
s. Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang sedang berjalan yang wajib disediakan secara setiap saat.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) KPU wajib mengidentifikasi, melakukan Pengujian Konsekuensi, dan pelindungan terhadap Informasi Publik yang dikecualikan.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat:
a. menghambat proses penegakan hukum;
b. mengganggu kepentingan pelindungan kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
c. membahayakan keamanan penyelenggara atau penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. mengungkap rahasia pribadi; dan
e. mengungkap rahasia jabatan.
(3) Selain Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Informasi Publik yang dikecualikan meliputi:
a. memorandum atau surat-surat antar KPU atau intra KPU yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan/atau
b. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. Informasi Publik yang menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan
b. Informasi Publik yang mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(5) Informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
c. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
d. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
e. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
(6) Informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan apabila:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
13. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembuatan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan di bawah koordinasi PPID.
(2) Pembuatan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dilakukan dengan tahapan:
a. PPID melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan biro/pusat/inspektorat/bagian/ subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. setiap biro/pusat/inspektorat/bagian/subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui PPID pelaksana mengidentifikasi Informasi Publik yang berada dalam penguasaan sesuai dengan format yang telah disediakan;
c. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersama PPID pelaksana melakukan kategorisasi Informasi Publik sesuai dengan format Daftar Informasi Publik;
d. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan usulan Daftar Informasi Publik kepada Atasan PPID untuk dikoreksi;
e. Atasan PPID menyerahkan Daftar Informasi Publik hasil koreksi kepada tim pertimbangan untuk mendapatkan masukan dan persetujuan;
f. Tim pertimbangan menyerahkan Daftar Informasi Publik yang telah disetujui kepada pembina PPID untuk disahkan melalui rapat pleno;
g. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
h. penetapan Daftar Informasi Publik dilakukan berdasarkan persetujuan Atasan PPID; dan
i. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
17. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: