Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c memuat rekomendasi yang MENETAPKAN Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. (2) Penetapan rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, dan dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan Musnah ditentukan dalam hal pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna; b. Keterangan Dinilai Kembali ditentukan dalam hal Arsip dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan; dan c. Keterangan Permanen ditentukan dalam hal dianggap memiliki Nilai Guna Kesejarahan.
Koreksi Anda