Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf c memuat rekomendasi yang MENETAPKAN Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.
(2) Penetapan rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, dan dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a. Keterangan Musnah ditentukan dalam hal pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna;
b. Keterangan Dinilai Kembali ditentukan dalam hal Arsip dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan; dan
c. Keterangan Permanen ditentukan dalam hal dianggap memiliki Nilai Guna Kesejarahan.
Koreksi Anda
