Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi Inaktif. (2) Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan b. Retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga. (3) Penghitungan Retensi Arsip atau jangka waktu simpan jenis arsip dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak berubah lagi. (4) Pengelolaan Arsip dalam masa retensi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam central file. (5) Central file sebagaimana dimaksdu pada ayat (4) berada pada masing-masing unit pengolah setingkat eselon II di lingkungan Komisi, dan setingkat eselon III pada unit pelaksana. (6) Pengelolaan Arsip dalam masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam record center. (7) Record center sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berada pada unit kearsipan I yang merupakan unit kerja yang menangani kearsipan pada kantor pusat Komisi, dan unit kearsipan II yang merupakan unit kerja yang menangani kearsipan pada kantor wilayah Komisi.
Koreksi Anda