Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) JRA Komisi digunakan sebagai pedoman untuk melakukan penyusutan Arsip bagi unit kerja di lingkungan Komisi.
(2) JRA Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JRA Fasilitatif; dan
b. JRA Substantif.
(3) JRA Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat:
a. jenis Arsip;
b. Retensi Arsip; dan
c. keterangan.
(4) Ketentuan mengenai JRA Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
