Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JRA Komisi digunakan sebagai pedoman untuk melakukan penyusutan Arsip bagi unit kerja di lingkungan Komisi. (2) JRA Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. JRA Fasilitatif; dan b. JRA Substantif. (3) JRA Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat: a. jenis Arsip; b. Retensi Arsip; dan c. keterangan. (4) Ketentuan mengenai JRA Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda