Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah Komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Komisi dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 4. Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus guna pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi maupun pelaksanaan dukungan administrasi sekretariat jenderal Komisi. 5. Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya sudah menurun guna pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi maupun pelaksanaan dukungan administrasi sekretariat jenderal Komisi. 6. Jadwal Retensi Arsip selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi paling sedikit jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip. 7. JRA Fasilitatif adalah daftar yang berisi jangka waktu penyimpanan beserta jenis Arsip fasilitatif sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan Arsip fasilitatif. 8. JRA Substantif adalah daftar yang berisi jangka waktu penyimpanan beserta jenis Arsip substantif sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan Arsip substantif. 9. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip. 10. Retensi Arsip Aktif adalah jangka waktu penyimpanan Arsip di unit pengolah. 11. Retensi Arsip Inaktif adalah jangka waktu penyimpanan Arsip di unit kearsipan sampai dengan dimusnahkan atau diserahkan ke lembaga kearsipan. 12. Keterangan Musnah adalah informasi yang menyatakan bahwa suatu jenis Arsip dapat dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanan telah habis dan tidak memiliki nilai guna. 13. Keterangan Permanen adalah informasi yang menyatakan bahwa suatu jenis Arsip memiliki nilai guna sekunder atau nilai guna permanen, wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sesuai dengan lingkup fungsi dan tugas masing-masing organisasi. 14. Keterangan Dinilai Kembali adalah keterangan yang menyatakan bahwa suatu jenis/seri Arsip belum dapat ditentukan nasib akhirnya apakah musnah atau permanen. 15. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan Arsip dengan cara memindahkan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan; memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan menyerahkan arsip statis oleh unit kearsipan Komisi ke lembaga kearsipan. 16. Jenis Arsip adalah berkas yang dicipta, diatur, dikelola sebagai suatu unit karena berhubungan secara fungsi atau subyek dan merupakan hasil kegiatan yang sama. 17. Nilai Guna Arsip adalah nilai Arsip yang didasarkan pada kegunaannya bagi kepentingan Komisi. 18. Nilai Guna Kesejarahan adalah nilai yang mengandung fakta dan keterangan yang digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana organisasi dibentuk, dikembangkan, diatur, dilaksanakannya tugas dan fungsi, serta bagaimana terjadinya peristiwa tanpa dikaitkan secara langsung dengan penciptanya, yaitu informasi mengenai orang, tempat, benda, fenomena, masalah, dan sejenisnya.
Koreksi Anda