Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, pusat JDIH Komisi dan anggota JDIH Komisi dapat membentuk tim teknis JDIH.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komisi.
Koreksi Anda
