Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Komisi bertugas untuk melakukan pengelolaan Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Komisi. (2) Anggota JDIH Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum; b. pemutakhiran data Dokumen Hukum; c. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Komisi; dan d. penyampaian laporan kepada pusat JDIH Komisi.
Koreksi Anda