Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Komisi bertugas untuk melakukan pengelolaan Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Komisi.
(2) Anggota JDIH Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
b. pemutakhiran data Dokumen Hukum;
c. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Komisi; dan
d. penyampaian laporan kepada pusat JDIH Komisi.
Koreksi Anda
