Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan kepada anggota JDIH Komisi.
(2) Pusat JDIH Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam rangka pembinaan dan pengembangan JDIH Komisi;
b. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH Komisi;
c. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIH Komisi;
d. pembinaan sumber daya manusia pengelola JDIH Komisi;
e. kerja sama penyelenggaraan JDIH Komisi antara pusat JDIH Komisi dan JDIH instansi lain; dan
f. sebagai pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum.
Koreksi Anda
