Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan kepada anggota JDIH Komisi. (2) Pusat JDIH Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis dalam rangka pembinaan dan pengembangan JDIH Komisi; b. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH Komisi; c. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIH Komisi; d. pembinaan sumber daya manusia pengelola JDIH Komisi; e. kerja sama penyelenggaraan JDIH Komisi antara pusat JDIH Komisi dan JDIH instansi lain; dan f. sebagai pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum.
Koreksi Anda