Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Komisi terdiri atas: a. pusat JDIH Komisi; dan b. anggota JDIH Komisi. (2) Pusat JDIH Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada sekretariat jenderal Komisi yang dilaksanakan oleh biro hukum. (3) Anggota JDIH Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kedeputian bidang penegakan hukum; b. kedeputian bidang kajian dan advokasi; c. kepaniteraan; d. kantor perwakilan; dan e. unit kerja lain yang mengelola dan mengeluarkan dokumen dan informasi hukum.
Koreksi Anda