Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Komisi melaksanakan evaluasi terhadap: a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Komisi; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Komisi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Pusat JDIH Nasional. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam rapat Komisi.
Koreksi Anda