Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Komisi melakukan pemantauan terhadap: a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Komisi; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Komisi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda