Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rapat Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) menyimpulkan Kebijakan Pemerintah bersinggungan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi memerintahkan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi untuk melakukan Analisis Kebijakan.
(2) Dalam hal rapat Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) menyimpulkan Kebijakan Pemerintah tidak bersinggungan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi memerintahkan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi untuk:
a. menghentikan proses dan kegiatan penilaian Kebijakan Pemerintah; dan
b. memberitahukan hasil penilaian kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan pimpinan lembaga publik selain Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
