Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian Kebijakan Pemerintah disusun dalam laporan penilaian Kebijakan Pemerintah yang paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. ringkasan Kebijakan Pemerintah; c. simpulan hasil isian DPKPU; dan d. rekomendasi. (2) Satuan tugas menyampaikan laporan penilaian Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi. (3) Pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi memaparkan laporan penilaian Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat Komisi.
Koreksi Anda