Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi membentuk satuan tugas untuk melakukan penilaian Kebijakan Pemerintah melalui AKPU.
(2) Satuan tugas melakukan penilaian Kebijakan Pemerintah atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari:
a. setelah permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan lengkap; atau
b. berdasarkan keputusan rapat Komisi.
(3) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a tidak lengkap, satuan tugas menyampaikan kembali permintaan tersebut kepada pimpinan Instansi atau pimpinan lembaga publik selain Instansi Pemerintah untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(4) Dalam hal pimpinan Instansi atau pimpinan lembaga publik selain Instansi Pemerintah tetap tidak melengkapi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), satuan tugas menyampaikan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi untuk dilaporkan dalam rapat Komisi.
Koreksi Anda
