Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah dapat menggunakan DPKPU secara mandiri dalam menyusun Kebijakan Pemerintah. (2) Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah dapat berkonsultasi kepada Komisi dalam menggunakan DPKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal menggunakan DPKPU secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah dan lembaga publik selain Instansi Pemerintah dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan.
Koreksi Anda