Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Saran dan Pertimbangan tidak dilaksanakan, Komisi dapat: a. melakukan publikasi Saran dan Pertimbangan; b. melakukan dengar pendapat; dan/atau c. melaporkan kepada atasan Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda