Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disusun dalam laporan hasil pemantauan Saran dan Pertimbangan yang paling sedikit memuat:
a. ringkasan Saran dan Pertimbangan;
b. tanggapan Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah; dan
c. kesimpulan dan rekomendasi.
(2) Satuan tugas menyampaikan laporan hasil pemantauan Saran dan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi.
(3) Pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi memaparkan laporan hasil pemantauan Saran dan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat Komisi.
Koreksi Anda
