Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rapat Komisi menerima kesimpulan dan rekomendasi laporan Analisis Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, Komisi memberikan Saran dan Pertimbangan kepada Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah.
(2) Saran dan Pertimbangan diberikan melalui surat yang ditandatangani oleh ketua Komisi.
(3) Ketua Komisi dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
