Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa Komisi sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf c diajukan oleh pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi untuk diputuskan dalam rapat Komisi. (2) Dalam hal prakarsa Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, rapat Komisi memerintahkan pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi untuk melakukan penilaian Kebijakan Pemerintah. (3) Dalam hal prakarsa Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, rapat Komisi memerintahkan pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi untuk mencatat dalam buku registrasi.
Koreksi Anda