Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
Prakarsa Komisi yang berasal dari putusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dilaporkan dalam rapat Komisi oleh pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi untuk dilakukan penilaian Kebijakan Pemerintah.
Koreksi Anda
