Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berasal dari: a. putusan Komisi; b. penetapan Komisi; dan c. hasil rapat Komisi. (2) Prakarsa Komisi yang berasal dari putusan Komisi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan Prakarsa Komisi yang berasal dari penetapan Komisi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diberikan setelah putusan Komisi dan penetapan Komisi berkekuatan hukum tetap. (3) Hasil rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari: a. temuan dari hasil penilaian DPKPU, pertimbangan efisiensi, kesejahteraan masyarakat, dan/atau kepentingan nasional; b. temuan dalam kegiatan advokasi persaingan usaha; c. temuan dalam penelitian; d. temuan dalam proses penegakan hukum persaingan usaha; dan/atau e. informasi yang diputuskan dalam rapat Komisi.
Koreksi Anda