Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berasal dari:
a. putusan Komisi;
b. penetapan Komisi; dan
c. hasil rapat Komisi.
(2) Prakarsa Komisi yang berasal dari putusan Komisi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan Prakarsa Komisi yang berasal dari penetapan Komisi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diberikan setelah putusan Komisi dan penetapan Komisi berkekuatan hukum tetap.
(3) Hasil rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. temuan dari hasil penilaian DPKPU, pertimbangan efisiensi, kesejahteraan masyarakat, dan/atau kepentingan nasional;
b. temuan dalam kegiatan advokasi persaingan usaha;
c. temuan dalam penelitian;
d. temuan dalam proses penegakan hukum persaingan usaha; dan/atau
e. informasi yang diputuskan dalam rapat Komisi.
Koreksi Anda
