Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Peraturan Komisi ini meliputi: a. sumber Saran dan Pertimbangan; b. tata cara pengajuan Saran dan Pertimbangan; c. penyusunan Saran dan Pertimbangan; d. pemberian Saran dan Pertimbangan; e. pemantauan Saran dan Pertimbangan; dan f. penggunaan DPKPU secara mandiri.
Koreksi Anda