Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN SARAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Praktik Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
4. Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
5. Kebijakan Pemerintah adalah peraturan perundang- undangan dan keputusan administrasi pemerintahan termasuk rancangan peraturan perundang-undangan dan rancangan keputusan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
6. Saran dan Pertimbangan adalah hasil analisis Komisi terhadap Kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8. Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha yang selanjutnya disingkat AKPU adalah proses identifikasi untuk menentukan Kebijakan Pemerintah bersinggungan atau tidak bersinggungan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
9. Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha yang selanjutnya disingkat DPKPU adalah instrumen yang digunakan untuk menilai suatu Kebijakan Pemerintah.
10. Analisis Kebijakan adalah penelaahan terhadap Kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
11. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda
