Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Unit yang menangani organisasi dan tata laksana melakukan evaluasi SOP AP berdasarkan catatan hasil pemantauan pelaksanaan SOP AP.
(2) Evaluasi SOP AP bertujuan untuk menilai tingkat keakuratan dan ketepatan SOP AP yang sudah disusun dengan proses penyelenggaraan tugas dan fungsi sehingga setiap Unit Kerja dapat berjalan secara efektif, efisien dan bertanggungjawab.
(3) Evaluasi SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
