Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) melaksanakan sosialisasi SOP AP di lingkungan Unit Kerja di bawah koordinasinya. (2) Setiap pegawai di lingkungan Komisi dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya berpedoman pada SOP AP yang telah ditetapkan. (3) Setiap pimpinan Unit Kerja melakukan pengawasan penerapan SOP AP dan memastikan pegawai di bawah koordinasinya mengetahui dan memahami alur dan tugas fungsi pegawai dalam SOP AP sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan berjalan efektif.
Koreksi Anda