Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal melaporkan seluruh SOP AP yang telah dilakukan registrasi penomoran dalam Rapat Komisi untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Komisi.
(2) Seluruh SOP AP yang telah mendapatkan persetujuan dan penetapan Komisi diinformasikan kepada pimpinan Unit Kerja untuk dilakukan sosialisasi dan penerapan.
Koreksi Anda
