Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit yang menangani organisasi dan tata laksana melakukan registrasi penomoran standar operasional prosedur makro dan standar operasional prosedur mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Unit yang menangani organisasi dan tata laksana menyampaikan salinan registrasi penomoran standar operasional prosedur makro dan standar operasional prosedur mikro kepada Unit Kerja.
Koreksi Anda